Web Content Display Web Content Display
Products & Benefits
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana dan dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
Sukuk Ritel dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SR019 ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan perubahannya (jika ada).
Memorandum Informasi SR019 dapat diunduh di bawah ini :
A. Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;
- Pasal 6 ayat (1), Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;
- Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;
- Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; dan
- Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
D. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
E. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
F. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
G. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.
Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:
-
Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga SR019 tidak mempunyai risiko gagal bayar.
-
Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon SR ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara.
-
Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo;
-
Berpotensi memperoleh capital gain;
-
Tersedianya kuotasi harga beli (bid price);
-
Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder;
-
Dapat dipinjamkan atau dijaminkan sebagai agunan kredit kepada pihak lain;
-
Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.
-
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
SR019 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri.
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.
Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah :
-
Risiko Gagal Bayar (default risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. SR tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SBSN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Berharga Negara sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
-
Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo dalam kondisi tingkat bunga sedang mengalami sehingga menyebabkan penurunan harga SR di pasar sekunder. Kondisi ini dapat dihindari dengan memegang Sukuk Ritel sampai dengan jatuh tempo.
-
Risiko Likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat melikuidasi /menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.
Sukuk Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Mobile Apps Livin’ by Mandiri dan Layanan Mandiri SBN Online menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Nasabah juga dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui Aplikasi Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN.
Harga per unit Sukuk Ritel adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian SR019-T3 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 5.000.000.000,- (lima milIar rupiah). Minimal pembelian SR019-T5 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milIar rupiah).
Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP 91/2001, PPh Final Sukuk Ritel adalah sebesar 10%.
Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui mitra Distribusi di tempat investor membeli Sukuk Ritel (kantor cabang Bank Mandiri). Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period sejak tanggal setelmen sampai dengan pembayaran kupon ketiga (10 Januari 2024). Kepemilikan SR019 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 11 Januari 2024.
Persamaan :
-
ST dan SR merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
-
ST dan SR merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
-
ST maupun SR pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
-
SR dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan ST tidak. Namun untuk ST terdapat fasilitas Early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
-
Imbal hasil/ Kupon untuk SR tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon ST mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo
1. Perhitungan Kupon
Dana pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR019-T3 yang telah selesai dan lengkap (completed order) oleh Investor masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon SR019-T3 dimulai sejak Tanggal Setelmen yaitu tanggal 27 September 2023. Pembayaran kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 10 November 2023. Pembayaran kupon kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Kupon per unit yang dibayar setiap bulan kedua sampai dengan jatuh tempo adalah sebesar Rp 4.958 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
5,95% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp 4.958
Perhitungan kupon sebagaimana tersebut di atas belum memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan. Jumlah pembayaran kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (limapuluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu Rupiah). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik SR019-T3 yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit ke rekening dana Pemilik SR019-T3. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
2. Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:
A) Harga Premium
Investor B membeli SR019-T3 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 5.95% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 5.95% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 49.583
setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR019-T3 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.
B) Harga Discount
Investor C membeli SR019-T3 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5.95% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 5.95% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 49.583
setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Loss = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR019-T3 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss
1. Perhitungan Kupon
Dana pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR019-T5 yang telah selesai dan lengkap (completed order) oleh Investor masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon SR019-T5 dimulai sejak Tanggal Setelmen yaitu tanggal 27 September 2023. Pembayaran kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 10 November 2023. Pembayaran kupon kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Kupon per unit yang dibayar setiap bulan kedua sampai dengan jatuh tempo adalah sebesar Rp 5.083 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
6,10% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp 5.083
Perhitungan kupon sebagaimana tersebut di atas belum memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan. Jumlah pembayaran kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (limapuluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu Rupiah). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik SR019-T5 yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit ke rekening dana Pemilik SR019-T5. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
2. Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:
A) Harga Premium
Investor B membeli SR019-T5 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 6.10% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 6.10% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 50.833
setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR019-T5 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.
B) Harga Discount
Investor C membeli SR019-T5 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 6.10% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 6.10% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 50.833
setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Loss = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR019-T5 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss
Catatan:
ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.
PROSES PENJUALAN DI PASAR SEKUNDER :
1. Nasabah datang kepada cabang untuk mendapat informasi harga beli – jual dari seri Sukuk Ritel yang dimiliki;’
2. Nasabah mengisi formulir pemesanan penjualan dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan, harga beli (dinyatakan dalam persen dengan 2 angka dibelakang koma), dan jumlah nominal pembelian;
3. Cabang meneruskan permintaan penjualan Nasabah dengan menghubungi Treasury Group atau perwakilannya;
4. Jumlah dana yang akan diterima oleh nasabah penjual adalah sejumlah harga Sukuk Ritel di tambah dengan imbalan berjalan;
PROSES PEMBELIAN DI PASAR SEKUNDER :
1. Nasabah datang kepada Cabang untuk mendapat informasi harga pembelian yang berlaku;
2. Nasabah membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas yang ditetapkan oleh Bank sesuai aturan yang berlaku;
3. Nasabah mengisi formulir pemesanan pembelian dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan;
4. Cabang menyampaikan minat pembelian nasabah kepada Treasury Group Kantor Pusat.
5. Jumlah dana yang harus dibayar oleh nasabah pembeli adalah sejumlah harga Sukuk Ritel ditambah dengan Imbalan berjalan.
Kepemilikan Sukuk Ritel dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah dan kepadanya tetap diberikan pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal Sukuk Ritel. Untuk permohonan Pengalihan Waris pemilik Sukuk Ritel dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk pengurusan dokumen administrasi.
Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Sukuk Ritel pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Sukuk Ritel.