Web Content Display Web Content Display
Products & Benefits
1. Savings Bond Ritel seri SBR012-T2 adalah salah satu jenis Surat Utang Negara Ritel (SUN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang di Pasar Perdana domestik dan tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
2. Savings Bond Ritel seri SBR012-T2 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
3. Savings Bond Ritel seri SBR012-T2 memiliki tenor 2 tahun
4. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR012-T2 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan perubahannya (jika ada).
Memorandum Informasi SBR012 - T2 dapat diunduh di bawah ini :
Donwload
1. Savings Bond Ritel seri SBR012-T4 adalah salah satu jenis Surat Utang Negara Ritel (SUN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang di Pasar Perdana domestik dan tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
2. Savings Bond Ritel seri SBR012-T4 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
3. Savings Bond Ritel seri SBR012-T4 memiliki tenor 4 tahun
4. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR012-T4 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan perubahannya (jika ada).
Memorandum Informasi SBR012 - T4 dapat diunduh di bawah ini :
Donwload
Undang-Undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat;
Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
Pasal 3 ayat (1), Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara;
1. Pasal 5, Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara berada pada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
2. Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo;
3. Pasal 8 ayat (3), Dana untuk membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;
4. Pasal 9 ayat (2) huruf d, Penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:
1. Pembayaran Kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya;
2. Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana Domestik), Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
3. Kupon mengambang dengan jaminan Kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo;
4. Kupon dibayar setiap bulan;
5. Terdapat fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tanpa dikenakan redemption cost;
6. Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik;
7. Memperoleh kesempatan untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
SBR012 dapat dipesan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online, yaitu portal pemesanan SBN pada https://sbnonline.bankmandiri.co.id.
Tingkat Kupon Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Maret 2023 (short coupon) adalah sebesar Rp 4.210,00 (empat ribu dua ratus sepuluh rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:
- 23/28 x 1/12 x 6,15% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp 4.210,00
- Angka 23 pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 15 Februari 2023 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Maret 2023.
Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut :
- Tingkat Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Jumlah pembayaran Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak.
Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR012 dengan mengkredit rekening dana Investor SBR012. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Kalkulator Perhitungan Kupon SBR012-T2 dapat diunduh di bawah ini :
Donwload
Tingkat Kupon Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Maret 2023 (short coupon) adalah sebesar Rp 4.347,00 (empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:
- 23/28 x 1/12 x 6,35% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp 4.347,00
- Angka 23 pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 15 Februari 2023 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Maret 2023.
Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut :
- Tingkat Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Jumlah pembayaran Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak.
Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR012 dengan mengkredit rekening dana Investor SBR012. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Kalkulator Perhitungan Kupon SBR012-T4 dapat diunduh di bawah ini :
Donwload
Jenis Kupon adalah mengambang dengan tingkat Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Kupon SBR012 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Kupon. Penyesuaian tingkat Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon dengan spread tetap sebesar 65 bps (0,65%) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Kupon SBR012 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. Tingkat Kupon yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023) adalah sebesar 6,15% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 5,50%, ditambah spread tetap sebesar 65 bps (0,65%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 6,15% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 Mei, 11 Agustus, 11 November, dan 11 Februari setiap tahunnya. Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 65 bps (0,65%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 65 bps (0,65%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,15%. Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate yang digunakan sebagai Suku Bunga Acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Kupon minimal (floor). Informasi mengenai tingkat Kupon SBR012 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id)
Jenis Kupon adalah mengambang dengan tingkat Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Kupon SBR012 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Kupon. Penyesuaian tingkat Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon dengan spread tetap sebesar 85 bps (0,85%) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Kupon SBR012 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. Tingkat Kupon yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023) adalah sebesar 6,35% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 5,50%, ditambah spread tetap sebesar 85 bps (0,85%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 6,35% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 Mei, 11 Agustus, 11 November, dan 11 Februari setiap tahunnya. Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 85 bps (0,85%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 85 bps (0,85%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,35%. Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate yang digunakan sebagai Suku Bunga Acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Kupon minimal (floor). Informasi mengenai tingkat Kupon SBR012 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id).
Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Savings Bond Ritel seri SBR012 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan SBR012 Nasabah. Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh setiap Investor SBR012 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Periode Early Redemption untuk SBR012-T2 yaitu mulai tanggal 26 Februari 2024 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 05 Maret 2024 pukul 15.00 WIB. Setelmen atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024. Periode Early Redemption untuk SBR012-T4 yaitu mulai tanggal 24 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 04 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Setelmen atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025.
Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah :
Risiko Gagal Bayar (default risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. SBR tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara, termasuk SBR012 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
Risiko Tingkat Bunga (interest rate risk), yaitu risiko terjadinya perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi investor. SBR012 tidak memiliki risiko tingkat bunga karena tingkat kupon SBR012 mengikuti pergerakan Suku Bunga Acuan dengan jaminan tingkat kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo.
Risiko Likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat melikuidasi /menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. SBR012 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun demikian investor dapat mencairkan SBR012 yang dimilikinya sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) sesuai ketentuan. Investor diharapkan melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko ini.
Savings Bond Ritel seri SBR012 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Konfirmasi Kepemilikan yang akan disampaikan melalui Kantor Cabang dan Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online
Persamaan :
SBR dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
SBR dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
SBR maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan SBR tidak. Namun untuk SBR terdapat fasilitas Early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
Imbal hasil/ Kupon untuk ORI tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon SBR mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo
Harga per unit Savings Bond Ritel seri SBR012-T2 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembeliannya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Harga per unit Savings Bond Ritel seri SBR012-T4 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembeliannya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Terkait perlakuan pajak terhadap Savings Bond Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.91 Tahun 2021, PPh Final Savings Bond Ritel adalah sebesar 10%.
SBR012 tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sampai dengan jatuh tempo. Investor SBR012 tidak dapat menjual/mencairkan investasinya pada SBR012 sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption). Dalam hal Investor meninggal dunia, kepemilikan SBR012 tidak dapat dipindahbukukan melalui perpindahan kepemilikan kepada ahli waris yang sah. Namun demikian, pemanfaatan hak atas kupon dan pokok SBR012 dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing Mitra Distribusi.
Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Savings Bond Ritel pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Savings Bond Ritel.